Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa

Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Selain itu, Tony Wong dijerat kasus pembalakan liar. Kasus ini bermula karena PN Ketapang memvonis bebas pada perkara pertama. Agar aparat memiliki alasan untuk kembali mengkandangkannya, Tony Wong dijerat lagi. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.  Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.(arf/fuz/jpnn)

PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan mengakui telah menerima penjelasan dari Mahkamah Agung terkait perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News