Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Selasa, 19 Juni 2012 – 18:20 WIB

Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Selain itu, Tony Wong dijerat kasus pembalakan liar. Kasus ini bermula karena PN Ketapang memvonis bebas pada perkara pertama. Agar aparat memiliki alasan untuk kembali mengkandangkannya, Tony Wong dijerat lagi. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.(arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan mengakui telah menerima penjelasan dari Mahkamah Agung terkait perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota