Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Selasa, 19 Juni 2012 – 18:20 WIB
Selain itu, Tony Wong dijerat kasus pembalakan liar. Kasus ini bermula karena PN Ketapang memvonis bebas pada perkara pertama. Agar aparat memiliki alasan untuk kembali mengkandangkannya, Tony Wong dijerat lagi. Oleh majelis hakim PN Ketapang, Tony Wong divonis 10 bulan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Namun, Mahkamah Agung lagi-lagi memvonisnya 5 tahun dan denda Rp10 juta dalam keputusan No.2280 K/Pid.Sus/2009 tanggal 29 Nopember 2010.(arf/fuz/jpnn)
PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan mengakui telah menerima penjelasan dari Mahkamah Agung terkait perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene