Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Selasa, 19 Juni 2012 – 18:20 WIB
PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan mengakui telah menerima penjelasan dari Mahkamah Agung terkait perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 atas nama Tony Wong. Menurut Jasman, MA dalam surat tertanggal 29 Mei 2012 itu menyebutkan bahwa perkara tersebut tidak pernah teregistrasi di panitera Mahkamah Agung.
"Dalam surat tersebut disebutkan, tidak ada berkas kasasi dengan nomor surat yang kita sebutkan dari Pengadilan Negeri Ketapang," kata Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Pontianak, Selasa (19/6).
Dikatakan Jasman, dengan fakta demikian maka bisa saja Tony Wong dinyatakan bebas murni sesuai dengan keputusan majelis PN Ketapang dalam putusannya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (On Recht Van Verfolging), memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala.
Jasman juga menyebutkan bahwa pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah melewati batas waktu atau kadaluarsa. Tetapi, kata Jasman, Kejaksaan Tinggi tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat tidak mempunyai sangkutan perkara kepada Tony Wong, karena tidak ada dasarnya. “Mahkamah Agung bisa saja memberikan surat, yang isinya mengintruksikan agar Tony Wong bebas, mengikuti putusan Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya, karena kasasi tidak pernah diajukan. Sederhana saja sebenarnya,” kata dia.
PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan mengakui telah menerima penjelasan dari Mahkamah Agung terkait perkara
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak