Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa

Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Tidak adanya putusan terhadap perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP ini menjadi ganjalan bagi Tony Wong untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat. Padahal, whistle blower yang sudah dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu telah menjalani 2/3 lebih masa pemenjaraan.

“Kasihan sebenarnya si terpidana, karena ini hak asasi manusia. Kami tidak ada kepentingan apapun. Justru kita prihatin, kok akibat kesalahan administrasi, mengakibatkan pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan,” katanya.

Kajati menyatakan, ini bukan merupakan sikap lempar tanggung jawab, karena memang tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam kasus ini. “Di register kami, kasus ini masih ada,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di daerah Kalbar pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan mengakui telah menerima penjelasan dari Mahkamah Agung terkait perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News