Tambang di Kawasan Hutan, RMB Diduga Tak Kantong Izin Menhut
Selasa, 19 Juni 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena sejak beroperasi tahun 2005 lalu, perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Parahnya, PT RMB yang sudah mau menutup tambangnya tahun ini, sementara manajemen perusahaan baru mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut di Direktorat Jenderal Planologi, Kemenhut.
Staf Dinas Kehutanan Riau, Tampubolon saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (19/6) juga mengaku belum mengantongi salinan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan miliki PT RMB.
"Sepengetahuan saya belum punya. Saya dapat informasi izin itu sudah diproses, tapi tidak tahu apa sudah dapat atau belum," ujar Tampubolon.
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan