Tambang di Kawasan Hutan, RMB Diduga Tak Kantong Izin Menhut
Selasa, 19 Juni 2012 – 16:09 WIB

Tambang di Kawasan Hutan, RMB Diduga Tak Kantong Izin Menhut
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena sejak beroperasi tahun 2005 lalu, perusahaan itu tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Parahnya, PT RMB yang sudah mau menutup tambangnya tahun ini, sementara manajemen perusahaan baru mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut di Direktorat Jenderal Planologi, Kemenhut.
Staf Dinas Kehutanan Riau, Tampubolon saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (19/6) juga mengaku belum mengantongi salinan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan miliki PT RMB.
"Sepengetahuan saya belum punya. Saya dapat informasi izin itu sudah diproses, tapi tidak tahu apa sudah dapat atau belum," ujar Tampubolon.
JAKARTA - Operasional PT Riau Muara Berlian (RMB) di Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu, Riau diduga menyalahi aturan. Karena
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan