Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Senin, 22 Juli 2013 – 10:13 WIB
"Kami juga sudah menyurati Menteri Sosial, Gubernur Sumut, Walikota Siantar, Pengadilan Siantar, Dinsos Siantar. Tapi, sampai hari ini menurut penjelasan Darwis, wartawan di Siantar yang menampung DYS bahwa Dinsos menolak memproses penetapan kuasa asuh dan penempatan DYS. Sehingga sampai hari ini DYS menumpang tinggal dengan Darwis dan mencari uang dengan mencuri," papar dia.
Meski kehabisan cara, Kak Seto akan berusaha menghubungi Polda Sumatera Utara untuk meminta agar DS ditempatkan di Kemensos sesuai dengan saran Dirjen Resos.
"Dirjen Resos mengatakan bahwa jika Dinsos Kota Siantar dan Dinsos Sumut tidak bersedia mengurus DYS, Kemensos siap menampung. Mudah-mudanan komunikasi kami dengan Polda Sumut segera mendapat solusi yang terbaik bagi anak," harapnya.
Seperti diketahui, DS kembali berulah, tadi pagi dia ketahuan mencuri sebuah laptop dan hampir diamuk massa. Makannya, untuk menghindari amuk massa, wartawan di sana langsung menyerahkan DS ke polisi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan