Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Senin, 22 Juli 2013 – 10:13 WIB

Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terhadap Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar. Di samping itu, KPAI, kata Kak Seto, sudah menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial terkait kasus hukum dan terkait pengasuhan.
"Saya kehabisan kata-kata dan cara untuk mendorong pemerintah," ucap pria yang kerap disapa Kak Seto, Senin (22/7).
Pernyataan ini menanggapi kasus DS, bocah 12 tahun yang kembali berulah kedapatan mencuri. Padahal, beberapa bulan yang lalu, dirinya beserta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan YLBHI telah melakukan investigasi ke Kota Siantar untuk mencari jalan keluar bagi DS yang kabarnya tidak diterima lagi oleh keluarga setelah mencuri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Polisi Sebut Aksi May Day di Depan Kantor Gubernur Jateng Disusupi Kelompok Anarko
- Perumda Dharma Jaya Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top BUMD Awards 2025
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..