Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Senin, 22 Juli 2013 – 10:13 WIB
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terhadap Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar. Di samping itu, KPAI, kata Kak Seto, sudah menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial terkait kasus hukum dan terkait pengasuhan.
"Saya kehabisan kata-kata dan cara untuk mendorong pemerintah," ucap pria yang kerap disapa Kak Seto, Senin (22/7).
Pernyataan ini menanggapi kasus DS, bocah 12 tahun yang kembali berulah kedapatan mencuri. Padahal, beberapa bulan yang lalu, dirinya beserta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan YLBHI telah melakukan investigasi ke Kota Siantar untuk mencari jalan keluar bagi DS yang kabarnya tidak diterima lagi oleh keluarga setelah mencuri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan