Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar

Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
Kak Seto Kehabisan Cara Dorong Pemerintah Jalankan UU Anak Terlantar
JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, terhadap Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar.

"Saya kehabisan kata-kata dan cara untuk mendorong pemerintah," ucap pria yang kerap disapa Kak Seto, Senin (22/7).

Pernyataan ini menanggapi kasus DS, bocah 12 tahun yang kembali berulah kedapatan mencuri. Padahal, beberapa bulan yang lalu, dirinya beserta Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan YLBHI telah melakukan investigasi ke Kota Siantar untuk mencari jalan keluar bagi DS yang kabarnya tidak diterima lagi oleh keluarga setelah mencuri.

Di samping itu, KPAI, kata Kak Seto, sudah menyurati Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial terkait kasus hukum dan terkait pengasuhan.

JAKARTA - Pemerhati anak Seto Mulyadi mengaku kehabisan cara untuk mendorong pemerintah agar mau menjalankan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News