Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar

Kakak Beradik Bobol Aset Bank, Sikat Uang Rp1,5 Miliar
Satu dari empat pelaku yang tengah menjelaskan cara saat menipu lewat via telepon. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/jpnn

Atas perbuatan mereka, pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 ayat 1 huruf R dan Z UU RI nomor 8/2020 tentang pemberantasan TPPU. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polda Metro Jaya berhasil meringkus 4 pelaku sindikat penipuan dan pembobolan aset bank.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News