Kakak Beradik Kompak Jualan Pil Haram di Kampus

Kakak Beradik Kompak Jualan Pil Haram di Kampus
Pil koplo.

Eko mengaku mengedarkan pil double L ini ke kampus di Surabaya dengan harga Rp 15 ribu per tik.

Kini akibat perbuatannya, kakak beradik ini bakal dijerat pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(end/jpnn)


Kakak beradik ini benar-benar contoh yang buruk. Keduanya kompak berjualan narkoba di area kampus.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News