Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS
Senin, 22 April 2019 – 14:15 WIB
NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.
“Indikator kinerja utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan NPPBKC, NPPBKC wajib terbit. Jika lebih dari tiga hari, kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” kata Padmoyo. (adv/jpnn)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia