Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS

Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC). Foto: Bea Cukai

NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.

“Indikator kinerja utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan NPPBKC, NPPBKC wajib terbit. Jika lebih dari tiga hari, kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” kata Padmoyo. (adv/jpnn)


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News