Kakanwil Bea Cukai Sulsel: Pengusaha Bisa Urus NPPBKC via OSS
Senin, 22 April 2019 – 14:15 WIB

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC). Foto: Bea Cukai
NPPBKC baru bisa diberikan setelah pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha atau nomor induk berusaha (NIB) dan pemeriksaan lokasi yang dilakukan selama 5 hari.
“Indikator kinerja utama kami adalah tiga hari setelah pengajuan NPPBKC, NPPBKC wajib terbit. Jika lebih dari tiga hari, kami akan mendapat nilai merah. Sekali lagi, Bea Cukai telah berikan kemudahan perizinan, layanan, dan fasilitas pada masyarakat, khususnya pengusaha, itu berarti bahwa legal itu mudah. Lantas apa lagi alasan kita untuk tetap menjual miras atau rokok ilegal? Ikutlah berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang legal,” kata Padmoyo. (adv/jpnn)
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan Padmoyo Tri Wikanto memberikan penjelasan mengenai nomor pokok perusahaan barang kena cukai (NPPBKC)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah