Kakek 56 Tahun Cabuli Anak Tetangga

Kakek 56 Tahun Cabuli Anak Tetangga
Kakek 56 Tahun Cabuli Anak Tetangga
CIREBON – Lantaran jarang mendapat pelayanan biologis dari istri, seorang Kakek berinisial BB (56) nekat mencabuli tiga gadis di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Warga Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu pun, terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, BB pun dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA), dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK M Hum, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Satrua Wicaksono SH SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Indrawati mengatakan, terungkapnya aksi bejad BB terhadap tiga bocah tersebut, berkat pengaduan dari orang tua salah satu korban ke Mapolres Cirebon Kota. Dalam pengaduan itu menyebutkan, jika anaknya kerap mengeluh sakit dikemaluan saat buang air. Selidik demi selidik, bocah-bocah itu kerap bermain dengan BB.

Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Tidak lama polisi pun langsung membekuk BB di kediamanya “Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, kami tangkap dia di kediamanya,” ungkap Indra.

Sementara itu, dihadapan petugas, BB mengaku jika perbuatan bejad itu sudah dialakukan selama satu bulan kebelakang. Korban aksi bejad BB sebut saja Bunga (5), Mawar (6) dan Melati (9), yang tak lain merupakananak tetangga dekat rumahnya.

CIREBON – Lantaran jarang mendapat pelayanan biologis dari istri, seorang Kakek berinisial BB (56) nekat mencabuli tiga gadis di bawah umur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News