Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan

Kawini Paksa Bocah 12 Tahun

Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60 tahun), mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Chairuman Harahap mengikuti perkembangan penanganan kasus ini. Kepada JPNN di Jakarta, Kamis (25/3), anggota DPR dari dapil Sumut 1 itu langsung antusias memberikan komentar terhadap kasus yang terjadi di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumut, itu.

“Saya punya atensi yang tinggi terhadap kasus ini. Saya monitor terus perkembangannya dan nanti akan saya pertanyakan penanganannya,” ujar Chairuman membuka kalimatnya.

Seperti diberitakan, sebelum menikahi AG, Bayuri sudah punya enam istri. Ayah AG, Wagimin, malah memaksa agar anaknya itu mau dinikahi Bayuri. Ketika mencoba menolak, anak yang masih sekolah dasar itu pun dihajar ayahnya. AG sudah disetubuhi Bayuri secara paksa. Kasus ini sudah diadukan ke KPAI Daerah Sumut, setelah sebelumnya diadukan ke Poltabes setempat namun tidak mendapatkan perhatian serius.

Chairuman menyesalkan sikap Poltabes Medan yang tidak melakukan langkah konkrit menanggapi pengaduan pihak korban. Padahal, lanjutnya, kelakuan MIB tergolong tindak pidana. “Menikahi anak di bawah umur itu termasuk tindak pidana,” kata mantan Deputi Bidang Hukum Kementrian Polhukam itu.

JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News