Kakek Bejat Cabuli Bocah SD di Kamar Mandi Masjid
Selasa, 03 Januari 2023 – 16:58 WIB
“Saya sudah bercerai, istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak saya. Saya di Palembang jadi marbot masjid," tutur dia.
Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka Tego ditangkap di kediamannya yang tak jauh dari masjid.
"Tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dan mengakui seluruh perbuatannya," ujar Tri.
Tersangka Tego disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2009 Pasal 76 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Kakek di Palembang ditangkap Jajaran Unit 4 Subdot 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran mencabuli bocah SD di dalam kamar mandi masjid
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas