Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu

Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu
DIAMANKAN: Para tersangka diamankan di kantor polisi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Romi dan Omon dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas sepuluh tahun,” ujar Kanit Reskrim Ipda Suyatno. (rin)


Omon (58) benar-benar layak dilabeli predikat sebagai kakek jahat.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News