Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah

Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku diketahui seorang kakek berinisial JS, 81. Sedangkan korbannya seorang anak berusia 8 tahun.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Kombes Jules mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (30/3).

"Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun," Kamis (31/3).

Konon, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.

Saat korban hendak mengambil buah jambu, dipanggil oleh pelaku. Namun korban menolaknya.

Pelaku JS kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah.

Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News