Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui seorang kakek berinisial JS, 81. Sedangkan korbannya seorang anak berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kombes Jules mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (30/3).
"Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun," Kamis (31/3).
Konon, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat korban hendak mengambil buah jambu, dipanggil oleh pelaku. Namun korban menolaknya.
Pelaku JS kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Segera Evaluasi dan Perkuat Sistem Perlindungan Kelompok Rentan
- Buronan Kasus Pencabulan di Payakumbuh Ini Ditangkap di Bengkulu
- Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Kejaksaan
- Heboh Pemimpin Ponpes di Kuansing Diduga Cabuli Santri hingga Korban Punya Anak
- Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Bandung, Satu Berstatus Anak
- Berawal Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Bandung Diduga Diperkosa 6 Pria
JPNN.com




