Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui seorang kakek berinisial JS, 81. Sedangkan korbannya seorang anak berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kombes Jules mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (30/3).
"Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun," Kamis (31/3).
Konon, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat korban hendak mengambil buah jambu, dipanggil oleh pelaku. Namun korban menolaknya.
Pelaku JS kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna