Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB
jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui seorang kakek berinisial JS, 81. Sedangkan korbannya seorang anak berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kombes Jules mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (30/3).
"Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun," Kamis (31/3).
Konon, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat korban hendak mengambil buah jambu, dipanggil oleh pelaku. Namun korban menolaknya.
Pelaku JS kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja