Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah," kata Jules.
Setiba di dalam rumah, JS lantas melakukan aksi bejatnya itu.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban," kata Jules.
Aksi pelaku ternyata sempat dilihat oleh seorang warga setempat.
Lalu, melaporkannya ke orang tua korban.
Singkat cerita, JS ditangkap pada Rabu sore harinya.
Kini, pelaku diamankan di Polsek Amurang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna