Siswi Diperkosa 4 Pria di Perkebunan Sawit, Kementerian PPPA: Kasus Ini Sangat Memprihatinkan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak prihatin dengan kasus pemerkosaan siswi SMP berusia 15 tahun yang diduga dilakukan empat pelaku di perkebunan kelapa sawit di Bengkulu Tengah.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan pihaknya meminta supaya kasus pemerkosaan itu dituntaskan sesuai dengan UU yang berlaku agar memberikan efek jera.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban,” kata Pribudiarta melalui siaran pers, Rabu (30/3) di Jakarta.
Kementerian PPPA, lanjut dia, akan memastikan pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban anak usia 15 tahun.
Dalam kasus ini, Polres Bengkulu Tengah telah menangkap tiga pelaku dewasa, dan satu masih berusia di bawah umur.
Sebanyak tiga pelaku dewasa, yaitu DD (18), H (18), dan AM (27), sedangkan pelaku anak (SOY) berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan pemerkosaan anak dari orang tua korban.
Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku anak dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kementerian PPPA prihatin dengan kasus pemerkosaan seorang siswi SMP oleh 4 pria di perkebunan sawit Bengkulu Tengah. Kasus ini harus diusut sampai tuntas.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara