Kakek Pencabul Anak Tetangga Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Dari pengakuan tersangka, dirinya tega mencabuli anak tetangganya karena anak tersebut kerap kali memakai pakaian yang sangat minim, membuat nafsu tersangka timbul.
"Anak itu sering memakai celana dalam, itu yang membuat saya melakukan perbutan itu. Saya tidak apa-apakan, cuma memegang kelamin dan menjilatnya saja,” kata tersangka.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada luka dibagian alat vital korban. Hal ini mengindikasikan bahwa benar adanya telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (cr1)
Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SS, 54, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan telah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi