Kakek Pencabul Anak Tetangga Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Kakek Pencabul Anak Tetangga Ini Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
SS, 54, (kanan) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur FLR, 7, saat diamankan polisi. Foto: istimewa

Dari pengakuan tersangka, dirinya tega mencabuli anak tetangganya karena anak tersebut kerap kali memakai pakaian yang sangat minim, membuat nafsu tersangka timbul.

"Anak itu sering memakai celana dalam, itu yang membuat saya melakukan perbutan itu. Saya tidak apa-apakan, cuma memegang kelamin dan menjilatnya saja,” kata tersangka.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada luka dibagian alat vital korban. Hal ini mengindikasikan bahwa benar adanya telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (cr1)


Kakek pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial SS, 54, warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan telah diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News