Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD Hingga Hamil

Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD Hingga Hamil
Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD Hingga Hamil
Dari pengakuan korban tersebut, akhirnya keluarga korban langsung berinisiatif melaporkan ke Mapolsek Ciasem dan tim reskrim Mapolsek Ciasem langsung menindak lanjuti laporan orang  tua korban dan langsung  meringkus Rasdi.

“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Rasdi mengakui segala perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur lantai dan seprei yang ada bercak sperma pelaku,” terang Kapolsek.

Hingga saat ini polisi belum bisa memeriksa korban karena masih dalam keadaan depresi. Untuk memeriksa korban dibutuhkan seorang psikolog dan harus diperiksa oleh polwan karena sesama wanita.

“Setelah kondisi korban membaik, kami akan segera melakukan visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, terhadap Rasdi terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek.(hya/man)

CIASEM-Tua-tua Keladi makin tua makin menjadi, inilah pepatah yang pas buat Rasdi (63), pelaku pemerkosa gadis di bawah umur hingga gadis yatim tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News