Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD Hingga Hamil
Rabu, 10 Juli 2013 – 08:12 WIB

Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD Hingga Hamil
Dari pengakuan korban tersebut, akhirnya keluarga korban langsung berinisiatif melaporkan ke Mapolsek Ciasem dan tim reskrim Mapolsek Ciasem langsung menindak lanjuti laporan orang tua korban dan langsung meringkus Rasdi.
“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Rasdi mengakui segala perbuatannya dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kasur lantai dan seprei yang ada bercak sperma pelaku,” terang Kapolsek.
Hingga saat ini polisi belum bisa memeriksa korban karena masih dalam keadaan depresi. Untuk memeriksa korban dibutuhkan seorang psikolog dan harus diperiksa oleh polwan karena sesama wanita.
“Setelah kondisi korban membaik, kami akan segera melakukan visum terhadap korban. Akibat perbuatannya, terhadap Rasdi terancam dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolsek.(hya/man)
CIASEM-Tua-tua Keladi makin tua makin menjadi, inilah pepatah yang pas buat Rasdi (63), pelaku pemerkosa gadis di bawah umur hingga gadis yatim tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum