Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya

Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mr melancarkan aksinya sejak Juli 2018 lalu.

Saat ini pihak berwajib masih mendalami kasus itu. Petugas masih menggali informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban lain.

Mr sendiri terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (as/beb/prokal/jpnn)


Kakek berinisial Mr (65) bakal mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli dua keponakannya, Nu (16) dan AS (13).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News