Kakek Sontoloyo Selalu Merekam Aksinya saat Gituin 2 Keponakannya
Senin, 29 Juli 2019 – 01:06 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mr melancarkan aksinya sejak Juli 2018 lalu.
Saat ini pihak berwajib masih mendalami kasus itu. Petugas masih menggali informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ada korban lain.
Mr sendiri terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman di atas sepuluh tahun penjara. (as/beb/prokal/jpnn)
Kakek berinisial Mr (65) bakal mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli dua keponakannya, Nu (16) dan AS (13).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara