Kakek Tujuh Cucu Gagahi Remaja 16 Tahun, Klaim Suka Sama Suka
Rabu, 02 Desember 2015 – 04:03 WIB
Pria yang sudah memiliki seorang istri dan lima orang anak itu mengaku kerap memberikan hadiah uang tunai berkisar Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban. "Saya nggak melakukan pemaksaan, tetapi memang antara saya dan korban mau sama mau," ungkap TS.
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Supadi Supadi mengatakan bahwa pihaknya akan menjerat TS dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (way/dil/jpnn)
PEKALONGAN - Pencabulan terhadap sesama jenis, sangat disayangkan, kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah pria berusia 60 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas