Kakek Wiyanto Dikeroyok hingga Tewas, 5 Tersangka Tidak Kenal Korban
Mereka ialah TJ, 21, berperan menendang korban ke arah pinggang, dan perut.
Lalu, tersangka JI, 23, berperan menendang bagian atas tubuh korban.
Tersangka RYN, 23, berperan menendang mobil serta menarik paksa tangan kanan korban hingga keluar dari dalam mobil.
Selain itu, RYN juga melakukan pemukulan dengan tangannya ke arah kepala korban.
Tersangka keempat berinisial M seorang laki-laki, 18, berperan menginjak-injak kaca bagian depan mobil hingga pecah.
Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi memastikan lima tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim, 89, yang dituduh maling di Pulo Kambing, Cakung, Jakarta Timur, tidak memiliki hubungan dengan korban
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan
- Dituduh Kerap Ganggu Istri Orang, Imam Desa di Takalar Bonyok Dikeroyok