Kaki Krisna Putra Bolong Ditembak Polisi, Kini Dibalut Perban, Tuh Lihat
Sabtu, 02 April 2022 – 22:37 WIB

Tersangka Krisna saat diamankan di Unit 1 Subdit 3 Jatanras. Foto: edho/sumeks.co
Baca Juga: Dibilang Lemah Karena Pakai Tisu Magic, Pria Beristri Berang, Ini Selanjutnya yang Terjadi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(dho/sumeks)
Krisna Putra, 22, pelaku penjambretan asal Jalan HM Ryacudu, Lr Sabar, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ambruk ditembak polisi, Sabtu (2/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang