Kaki Krisna Putra Bolong Ditembak Polisi, Kini Dibalut Perban, Tuh Lihat
Sabtu, 02 April 2022 – 22:37 WIB
Baca Juga: Dibilang Lemah Karena Pakai Tisu Magic, Pria Beristri Berang, Ini Selanjutnya yang Terjadi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(dho/sumeks)
Krisna Putra, 22, pelaku penjambretan asal Jalan HM Ryacudu, Lr Sabar, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ambruk ditembak polisi, Sabtu (2/4).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun 3,97 Persen
- Triwulan I 2024, Ekonomi Provinsi Sumsel Tumbuh Sebegini
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel