Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid

Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid
Pembangunan masjid di Bogor yang tertunda. Foto: Ist

jpnn.com, BOGOR - Permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di Kota Bogor telah memasuki babak baru. Setelah sempat ditolak dan dicabut izin pembangunannya, kini masjid itu sudah bisa dibangun lagi.

Hal itu berdasar pada putusan sela majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan penundaan pencabutan IMB (izin mendirikan bangunan) di dalam surat penetapan dengan nomor: 32/G/2018/PTUN.

Salah satu kuasa hukum Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Adhi R Faiz menuturkan, dengan adanya putusan itu, pembangunan masjid seharusnya bisa dilakukan.

Namun, hingga kini, sekelompok orang yang menolak adanya masjid itu terus mengintai jika ada kegiatan di sekitar lokasi masjid sehingga pembangunan urung dilakukan.

Dia menyampaikan, kemenangan di PTUN Bandung berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam putusan bernomor: 159/B/2018/PT.TUN.JKT, isinya menguatkan putusan PTUN Bandung.

Dia berharap, Pemkot Bogor bisa patuh akan putusan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.

Pasalnya, dia khawatir dengan adanya sejumlah massa yang menolak, bisa berujung kontak fisik dengan pihak yang ingin membangun masjid.

“Apalagi ini kan masjidnya ada di dekat Istana Presiden di Bogor, seharusnya bisa dijaga agar tetap aman,” kata dia.

Pemkot Bogor diharapkan bisa patuh akan putusan pengadilan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News