Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid
Jumat, 28 September 2018 – 06:16 WIB

Pembangunan masjid di Bogor yang tertunda. Foto: Ist
Dia pun menyoroti Pemkot Bogor yang melarang pembangunan masjid. Apalagi, MIAH adalah masjid biasa dan bukan aliran sesat, bahkan masjid itu sudah ada sejak tahun 2001, dibongkar karena akan di renovasi total.
“Dari MUI tidak menyebut kami aliran sesat. Tetapi kok masjid aliran sesat seperti syiah saja bisa dibangun, ini kan aneh,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Pemkot Bogor diharapkan bisa patuh akan putusan pengadilan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid