Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid

Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid
Pembangunan masjid di Bogor yang tertunda. Foto: Ist

Dia pun menyoroti Pemkot Bogor yang melarang pembangunan masjid. Apalagi, MIAH adalah masjid biasa dan bukan aliran sesat, bahkan masjid itu sudah ada sejak tahun 2001, dibongkar karena akan di renovasi total.

“Dari MUI tidak menyebut kami aliran sesat. Tetapi kok masjid aliran sesat seperti syiah saja bisa dibangun, ini kan aneh,” tandas dia. (cuy/jpnn)


Pemkot Bogor diharapkan bisa patuh akan putusan pengadilan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News