Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY

Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY
Kalah di Pra Peradilan, Bea Cukai Lapor MA dan KY
JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), terkait penyitaan pakaian bekas tanpa dokumen yang dikirim dari Timor Leste ke Flores, Nusa Tenggara Timur. Langkah itu ditempuh, menyusul putusan Pengadilan Negeri Kupang yang mengabulkan gugatan pra peradilan dari tersangka penyelundupan.

“Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April 2012, atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari pemohon, terkait soal penyitaan pengiriman pakaian bekas,” kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/4).

Martediansyah menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika 10 April 2010 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores.

Petugas Bea Cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan maupun kapal KLM Intan Purnama. Petugas menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama berdasarkan surat bukti penindakan Nomor : SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru.   

JAKARTA - Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News