Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembalikan Kapal Pesiar
Rabu, 18 April 2018 – 06:01 WIB
Padahal, dalam surat yanf diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.
Sebelumnya, sebuah kapal pesiar mewah senilai USD 250 juta atau setara Rp 3,5 triliun disita Bareskrim Tanjung Benoa, Bali.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kala itu masih dijabat Brigjen Agung Setya mengatakan, kapal tersebut merupakan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.
Agung mengatakan, pihaknya menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018 yang isinya permintaan bantuan kepada Polri untuk mencari keberadaan kapal tersebut.
"Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu," kata Agung. (mg1/jpnn)
FBI sebelumnya meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari kapal pesiar yang diduga hasil pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Merasa Ditipu Mafia Tanah, Diplomat Indonesia Menuntut Keadilan
- Sempat jadi DPO, 1 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri ke Polisi
- 1 Kapal Pesiar Terbakar di Perairan Kepulauan Seribu
- Bareskrim Tetapkan 1 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh