Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembalikan Kapal Pesiar

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Rudi Heryanto buka suara tentang menangnya gugatan praperadilan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal pesiar.
Sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pihaknya akan menyerahkan kapal yang disita ke pemiliknya.
“Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," ujar dia Bareskrim Polri , Gambir, Jakarta Pusat.
Dia juga mengklarifikasi, masalah kapal pesiar Equanimity ini tak ada kaitan dengan kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Diketahui, hakim Ratmoho memutus penyitaan kapal pesiar superyacht Equanimity Cayman yang dilakukan Polri tidak sah. Putusan pengadilan juga mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.
“Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.
Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.
FBI sebelumnya meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari kapal pesiar yang diduga hasil pencucian uang.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini