Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan perkara praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri.
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Ratmoho itu memutuskan penyitaan yacht Equanimity Cayman yang dilakukan Bareskrim Polri tidak sah.
Dalam putusan itu mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.
"Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).
Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.
Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.
Padahal, dalam surat yang diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.
Namun, Polri malah melakukan penyitaan melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi