Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah

Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Kemudian, berdasarkan bukti surat Joseph selaku atase hukum FBI kepada Bareskrim Polri menyatakan dibutuhkan tim jika ingin melakukan operasi gabungan penyitaan kapal. Tapi Polri tidak melakukan itu, malah bertindak sendiri.

Sementara, kuasa hukum Equanimity Cayman Andi Simangunsong mengatakan, dengan adanya putusan itu maka kapal kliennya batal disita.

"Saya kira hakim praperadilan sudah memberikan koridor yang lebih tegas terhadp permintaan permintaan bantuan hukum terkait masalah pidana negara lain," kata Andi.

Menurut dia dengan putusan ini aparat negara lain maupun pemerintah negara lain boleh meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk melakukan suatu tindakan dalam masalah pidana. Tetapi, ada koridor yang harus dilalui yaitu UU nomor 1 tahun 2006.

Sehingga, bila ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintah lain yang meminta Indonesia ke dalam tindakan hukum pidana harus mengalamatkannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya kapal pesiar Equanimity Cayman disita Bareskrim di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu.

Bareskrim mengungkapkan, penyitaan ini dilakukan atas permintaan FBI yang telah memburu kapal yang diduga hasil kejahatan tindak pidana. Namun, Bareskrim mengaku tidak tahu menahu terkait latar belakang kasus kapal tersebut. (mg1/jpnn)


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan praperadilan yang diajukan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal mewah oleh Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News