Kalah di PTUN, KPU Belum Tentukan Sikap

Kalah di PTUN, KPU Belum Tentukan Sikap
Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat belum dapat mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan pasangan calon Wali Kota Pematang Siantar Survenof-Parlindungan yang sebelumnya dicoret sebagai peserta pilkada. 

Pasalnya, menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya belum memeroleh informasi terkait putusan PTUN tersebut. Demikian juga dengan salinan putusan, juga belum diperoleh. Karena itu pihaknya belum dapat mengambil sikap. Apakah akan menempuh upaya kasasi atau menerima putusan. 

"Saya belum dapat informasi dari teman (Komisioner KPUD, red) Sumut. Nanti kami tunggu salinan putusannya ya," ujar Ferry saat dihubungi JPNN dari Jakarta, Kamis (25/2).

Menurut mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini, pihaknya akan langsung membahas langkah yang akan diambil, begitu salinan diperoleh.

Saat ditanya apakah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Siantar tetap akan dilaksanakan di tahun 2016, Ferry juga mengaku belum dapat memberi jawaban pasti. Demikian juga terkait apakah pilkada Siantar diundur untuk kemudian dilaksanakan bersamaan dengan pilkada serentak gelombang kedua yang akan digelar 2017 mendatang.

Ferry hanya menegaskan, segala hal tentunya akan dipertimbangkan dengan matang, sehingga hakikat dari digelarnya pilkada benar-benar demi hadirnya pemimpin yang lebih baik bagi Pematang Siantar. 

"Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Ferry.

Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya mencoret pasangan Survenof-Parlindungan. Atas sikap tersebut, pasangan ini kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Dengan demikian KPU terpaksa menunda pelaksanaan pemungutan suara, yang sedianya digelar secara serentak di sejumlah daerah pada 9 Desember lalu. (gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News