Kalah Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow: Belum Final

Kalah Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow: Belum Final
Louisa Tuhatu, Head of Corporate Communications J99 Corp (kiri), Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow (tengah), di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Dia mengatakan pengajuan kasasi itu telah dilakukan per Selasa (19/7).

"Dalam Undang-Undang merek diatur bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan di tingkat pertama diberi hak untuk kasasi," ucap Arman.

Dia mengatakan pihak PS Store Glow juga melakukan upaya yang sama atas putusan Pengadilan Negeri Medan atas gugatan MS Glow.

Baik putusan di PN Medan, maupun Pengadilan Niaga Surabaya masih belum inkrah.

MS Glow angkat suara soal kalah dalam sidang gugatan PS Store Glow di Pengadilan Niaga Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News