Kalah Lawan Bupati Bonbol, Mendagri Siap Banding

Kalah Lawan Bupati Bonbol, Mendagri Siap Banding
Kalah Lawan Bupati Bonbol, Mendagri Siap Banding
JAKARTA - Kuasa hukum Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol), yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Meski sudah siap, namun kuasa hukum Kemendagri masih menunggu petunjuk dari Gamawan.

"Kami sudah melaporkan perkembangan kasus Bupati Bonbol ke pak menteri. Namun, belum ada perintah apa-apa dari Mendagri kepada kami," ungkap Erna, ketua tim kuasa hukum Mendagri yang juga Kabag Hukum Kemendagri saat dihubungi, Kamis(17/3).

Hanya saja Erna memastikan, banding tetap akan diajukan. Mengingat, SK penonaktifan sementara atas Bupati Bonbol Abdul Haris Najamudin dikeluarkan sesuai peraturan UU yang berlaku. "Pasti banding lah. Cuma pak menteri kan harus mempelajari dulu laporan kami, sebelum menurunkan petunjuk selanjutnya. Dalam laporan kami juga disebutkan kalau akan ajukan banding. Lagipula masih ada waktu kok untuk ajukan bandingnya ke PT TUN. Insya Allah sebelum 14 hari, kami sudah ke PT TUN," terangnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (10/3), Majelis hakim PTUN yang diketuai Guruh JS dengan anggota Mustamar, Bonnyarti KL dan panitera Mulyati memenangkan gugatan Bupati Bonbol. Dalam putusan perkara No 175/G/2010/PTUN-JKT, majelis hakim membatalkan SK pemberhentian sementara atas nama Najamudin yang diterbitkan Mendagri. Juga menyatakan, SK Mendagri tanggal 8 September 2010 tidak sah. Dengan alasan telah terjadi cacat yuridis dalam penerbitan SK pemberhentian sementara atas penggugat.

JAKARTA - Kuasa hukum Mendagri Gamawan Fauzi telah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News