Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur Jabar
Selasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB
"Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan MK bahwa perbedaan DPT tersebut memang sengaja dibuat oleh termohon untuk merugikan pemohon dan menguntungkan pasangan calon lainnya, khususnya pihak terkait," katanya.
Hal tersebut dipertegas hakim konstitusi Akil Mochtar. Menurut dia, MK menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti kuat bahkan tidak ada alat bukti sama sekali. "Kecuali daftar alat bukti semata," kata Akil.
Seandainya ada, kata Akil, itu merupakan pelanggaran bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Rieke yang setia hadir sepanjang proses persidangan sejak awal sampai kemarin mengaku menerima putusan tersebut. "Dari awal kami katakan, ini bukan soal menang atau kalah dan kita mengetahui yang legal juga belum tentu bermoral. Kalaupun benar apa yang diputuskan MK, tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama. Di Jabar tercatat 11 juta rakyat tidak memilih," tuturnya.
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan