Kalah, Rieke Balik ke DPR

Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur Jabar

Kalah, Rieke Balik ke DPR
Kalah, Rieke Balik ke DPR
Mahkamah juga menanggapi dalil pemohon pada sidang sebelumnya dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran berupa banyaknya warga masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak mendapatkan kartu pemilih, dan tidak sampainya kartu pemilih atau undangan.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, mendalilkan tidak ada TPS keliling di rumah sakit atau pabrik-pabrik hampir di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, ada penggelembungan DPT karena DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal, ada money politics yang dilakukan pasangan calon pemenang, dan ada fotokopi formulir C-6 tanpa tanda tangan KPPS yang beredar bebas dan dipergunakan untuk memilih.

Atas itu semua, hakim Hamdan Zoelva, membacakan pendapat MK bahwa terdapat perbedaan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pilgub dan DPT pilbup/pilwakot sebagaimana diakui termohon.

Terhadap dalil tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan MK bahwa perbedaan DPT tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KPU Jabar.

JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News