Kalah, Rieke Balik ke DPR
Aher Tinggal Dilantik Jadi Gubernur Jabar
Selasa, 02 April 2013 – 06:19 WIB
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan cagub Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki pada sidang putusan di gedung MK kemarin (1/4).
Dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin hakim ketua, Achmad Sodiki, itu dinyatakan bahwa mahkamah menolak seluruh permohonan pasangan cagub PDIP itu karena dalil yang diajukan tidak terbukti.
Dalam konklusinya Achmad yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya menyimpulkan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan. Selain itu, dalil permohonan yang diajukan juga dinyatakan tidak terbukti.
"Mengadili, menyatakan; dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad yang membacakan putusannya.
JAKARTA - Upaya menganulir kemenangan pasangan cagub Ahmad Heryawan (Aher) dan Deddy Mizwar dalam pilgub Jawa Barat (Jabar) kandas. Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo