Kalah Tawuran Sama Geng Motor, 2 Pemuda Dibacok Celurit

Keduanya lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pelni Petamburan untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan laporan peristiwa tersebut, polisi langsung turun untuk mencari para pelaku.
Dalam kurun waktu beberapa hari, ketujuh pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Adapun kelompok geng motor yang berhasil kami amankan diantaranya RO (19), RI (19), AF (20, DS (21), MD (18), dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur," kata Fatimah.
"Kami juga mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah baju berlumuran darah, satu buah jaket korban, dan satu buah celurit," jelas dia.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif dari para pelaku melakukan penganiayaan.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undangan Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Lagi asyik nongkrong, dua pemuda diajak tawuran geng motor. IA dan AV dibacok celurit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gus Sholeh: Indonesia Butuh Generasi untuk Masa Depan yang Gemilang dan Cerah
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit