Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN
Senin, 09 Januari 2017 – 21:56 WIB

Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com
Dari upaya itu, Laode mengatakan, pihaknya berharap mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif.
Baca Juga:
"Melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah," katanya saat paparan capaian dan kinerja KPK 2016 di kantornya, Senin (9/1).
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pada 27 Oktober 2016, KPK telah meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN.
Saut menjelaskan aplikasi ini dirancang agar para penyelenggara negara semakin mudah dalam melaporkan harta.
"Untuk tahap pertama, aplikasi ini dapat digunakan pada 15 instansi yang menjadi pilot partner," kata Saut di kesempatan itu. (boy/jpnn)
Sebanyak 301.786 pejabat menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 2016.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif