Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN

Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

Dari upaya itu, Laode mengatakan, pihaknya berharap mekanisme penyampaian LHKPN tidak hanya sebatas langkah administratif.

"Melainkan juga upaya strategis dalam menguji kejujuran dan integritas para calon pemimpin yang akan memajukan daerah," katanya saat paparan capaian dan kinerja KPK 2016 di kantornya, Senin (9/1).

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, pada 27 Oktober 2016, KPK telah meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik atau e-LHKPN.

Saut menjelaskan aplikasi ini dirancang agar para penyelenggara negara semakin mudah dalam melaporkan harta.

"Untuk tahap pertama, aplikasi ini dapat digunakan pada 15 instansi yang menjadi pilot partner," kata Saut di kesempatan itu. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Bos KPK segera Pindah Kantor

 Sebanyak 301.786 pejabat menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 2016.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News