Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN

Kalangan Legislatif Paling Tidak Tertib Soal LHKPN
Laode M Syarif. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 301.786 pejabat menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 2016.

Meski begitu, masih cukup banyak penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, dari 244.357 wajib lapor yang ada di tingkat eksekutif, baru 76,7 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK.

Sedangkan di tingkat legislatif jauh lebih parah lagi. Dari 13.960 wajib lapor, hanya 30,1 persen yang sudah menunaikan kewajiban.

Kemudian di tingkat yudikatif, dari 15.086 wajib lapor, sebanyak 90,5 persen di antaranya sudah menyerahkan LHKPN.

Sementara di BUMN/BUMD jumlahnya 82 persen dari 28.383 wajib lapor.

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK juga membuka loket khusus pendaftaran LHKPN untuk calon kepala daerah di pilkada serentak 2017 mulai 21 September hingga 3 Oktober 2016.

Kurun waktu tersebut KPK menerima dan melakukan verifikasi terhadap 682 laporan harta para pasangan bakal calon dari 101 wilayah yang menggelar pilkada serentak 2017.

 Sebanyak 301.786 pejabat menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News