Kalau Korban Pelecehan?

Siswa Tak Setuju

Kalau Korban Pelecehan?
Kalau Korban Pelecehan?
Aida menambahkan, jika memang wacana itu nanti memang benar-benar diterapkan, maka kaum perempuan akan sangat dirugikan. “Hak mereka mendapatkan pendidikan akan terpasung, ini sudah bermain di arena gender dan bertentangan dengan undang-undang. Saya tidak berani membayangkan reaksi dari masyarakat banyak,” sambung Aida.

Lebih lanjut, Aida menyarankan agar wacana tersebut dikaji lebih mendalam. “Jangan sampai bertentangan dengan undang-undang,” tandasnya.

Icha (12), siswi kelas VIII SMPN 17 berpandangan lain. Menurutnya, jika memang wacana tes keperawanan pada PSB disetujui dan diterapkan, akan banyak remaja perempuan yang tidak mengenyam pendidikan.

“Urusan perawan tidak perawan tidak bisa dikaitkan dengan bisa sekolah atau tidak. Sekolah itu wajib. Pemerintah mewajibkan untuk belajar. Zaman sekarang, harus pandai-pandai diri sendiri menjaga kehormatan, sebab zaman sekarang internet dimana-mana dan bisa mengakses apapun tanpa batas,” komentarnya.

Icha menilai, daripada memikirkan perawan tidak perawannya remaja putri yang akan masuk sekolah, lebih baik anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi memikirkan tentang bagaimana agar pengaksesan situs prono di internet bisa dibatasi. Kalau perlu dihentikan. “Bisa juga memikirkan undang-undang atau peraturan tentang usaha warnet yang banyak dimanfaatkan oleh remaja untuk mengakses situs-situs bejat,” imbuhnya.

JAMBI -- Wacana penerapan tes keperawanan pada penerimaan siswa baru (PSB), mulai jenjang SD hingga SMA, ditentang beberapa siswa sekolah. Ini terungkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News