Kalau Mau Efektif, Jangan Cuma Imbauan, Tetapi Larangan Mudik

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat harus tegas membuat aturan beserta sanksi larangan mudik dari DKI Jakarta ke daerah untuk memutus penyebaran Covid-19. Kalau sekadar imbauan, tidak akan efektif.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan, sekarang ini belum ada keputusan tegas dari pemerintah pusat yang mengatur pelarangan mudik.
Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak bisa melarang warga untuk mudik.
PSBB hanya penegasan untuk pembatasan keramaian, physical distancing, social distancing dan lainnya.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di MPR itu menegaskan bahwa kewenangan pelarangan mudik bukanlah wewenang Pemprov DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat.
“Karena itu (pelarangan mudik) harus keputusan pemerintah pusat. Sekarang, pemerintah pusat masih mengizinkan dan hanya mengimbau orang tidak mudik, dan bagi saya itu tidak efektif,” kata Syarief saat dihubungi JPNN.com, Jumat (10/4).
Ketua DPP Partai Nasdem ini mengatakan bila mau efektif maka pemerintah pusat harus mengeluarkan larangan mudik beserta sanksi bagi yang melanggar. Pelarangan itu semata-mata dengan alasan dan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan untuk warga dalam upaya mencegah corona.
Menurut Syarief, mudik ini sudah menjadi sebuah tradisi di Indonesia. Nah, kata dia, kalau sudah bicara tradisi maka ini akan sulit untuk dihilangkan.
Kewenangan larangan mudik bukan berada di pemerintah provinsi, tetapi di pemerintah pusat.
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini