Kalau Mau Efektif, Jangan Cuma Imbauan, Tetapi Larangan Mudik

Namun demikian, ia berharap seharusnya tradisi untuk mudik itu tidak dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19 ini.
Legislator Dapil I Kalimantan Barat itu menyatakan bahwa pemberian pemahaman kepada masyarakat harus diiringi dengan aturan pelarangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, termasuk sanksinya.
Hal ini semata-mata dilakukan demi keselamatan warga untuk pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. “Jadi, saya kira kalau sifatnya imbauan memang akan terjadi seperti sekarang, masih banyak yang mudik,” katanya.
Syarief mengatakan meskipun nanti di dalam kendaraan umum posisi duduk dijauhkan antara satu sama lain, juga belum tentu efektif.
Menurut dia, itu hanya untuk menjaga sesama warga yang di dalam kendaraan tersebut.
“Namun, kita tidak tahu apakah yang berangkat itu sudah tertulari virus atau tidak. Ini yang mengkhawatirkan ketika sampai di daerah, apalagi daerah yang minim peralatan, petugas medis, sarana kesehatan. Ini tentu jadi problem baru di daerah itu,” paparnya.
Ia mengatakan kalau pelarangan dilakukan pemerintah tetap harus memerhatikan atau memberikan bantuan kepada warga yang tidak mudik itu.
Sebab, kata dia, tentu banyak juga dari yang mudik itu karena situasi dan kondisi akibat Covid-19, ini kehilangan penghasilan.
Kewenangan larangan mudik bukan berada di pemerintah provinsi, tetapi di pemerintah pusat.
- 5 Tip untuk Memastikan Ban Kendaraan Aman untuk Aktivitas Harian Usai Perjalanan Mudik
- Layanan inDrive Intercity Catat Lonjakan Pengguna Selama Mudik Lebaran 2025
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini