Kalau Sakit Jiwa, Kok Bisa Sampai Berpangkat Brigpol?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional prihatin dengan kasus heboh: anggota Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat, Brigadir Polisi Petrus Bekus memutilasi dua anak kandungnya, Fab (4) dan Amo (3).
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman mengatakan, Petrus harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Namun, kata dia, kalau benar Petrus mengalami gangguan jiwa maka harus dirawat dulu di rumah sakit jiwa. Karenanya, Hamidah mengatakan, untuk memastikan itu dibutuhkan pemeriksaan psikiater terhadap kondisi kejiwaan pelaku. “Kalau sehat harus proses hukum pidana,” tegasnya kepada JPNN, Jumat (26/2) malam.
Dia mengatakan, kalau memang benar Petrus memiliki riwayat sakit jiwa, harus dikaji apakah pada saat diterima menjadi anggota Polri hal tersebut sudah terdeteksi. “Kalau sudah terdeteksi, kenapa bisa lolos?” kata Hamidah.
Hamidah menambahkan, Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Kalbar terlebih dahulu untuk mengetahui lebih jelas persoalan tersebut. “Kemungkinannya bisa saja kami turun (ke Kalbar), namun kami akan coba hubungi Kapolda lebih dulu,” ujar Hamidah. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku