Kalau Suka Sama Suka, gak Mungkin Teriak

Kalau Suka Sama Suka, gak Mungkin Teriak
Cening Narma pelaku pencabulan ditangkap. Foto: PUTU MARDIKA/Bali Express/JPG

jpnn.com, BULELENG - Cening Narma, 47, pria asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, nekat meremas bagian dada perempuan tetangga kosnya, Ni Kadek Sri Yuliastuti, 41. Akibatnya, Cening terancam 9 tahun penjara atas tuduhan pencabulan.

PUTU MARDIKA, Singaraja

Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (4/4) siang, Cening Narma rupanya masih bisa tersenyum saat digiring petugas. Ia seolah tak ambil pusing dengan kasus yang kini tengah menjeratnya. Bahkan sedikitpun tak terlihat ekspresi penyesalan di wajahnya.

Peristiwa tak senonoh itu terjadi di jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada Rabu (27/3) sekitar pukul 00.30 dini hari. Malam itu pelaku Cening yang tinggal bersebelahan dengan korban hendak meminta uang kembalian.

Pasalnya, pada siang hari sebelum kejadian, Cening memang sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban. Uang itu digunakan korban Sri untuk membeli beras. Nah, uang sisa beli berasnya itulah yang kini ditagih pelaku hingga menggedor pintu korban di malam hari.

BACA JUGA: Pengakuan Arif Kurniawan Pemilik Akun FB Antonio Banerra

Begitu pintu dibuka, pelaku menagih uang itu kepada wanita asal Karangasem ini. Tagihannya itupun direspons korban dengan mengeluarkan uang kembalian sebesar Rp 20 ribu. Setelah menyerahkan uang, korban bermaksud menutup pintu untuk melanjutkan tidur.

Rupanya, itu hanyalah akal bulus pelaku Cening agar bisa bertemu korban. Belum sempat pintu kamar ditutup, pelaku yang sudah konak langsung memeluk korban. Terlebih, kala itu korban menggunakan pakaian seksi.

Cening Narma terancam hukuman 9 tahun penjara karena meremas bagian dada perempuan tetangga kosnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News