Kalau tak Penuhi Syarat, Mengapa Boleh Ikut Tes CPNS?
Padahal, ada persyaratan usia yang harus dipenuhi oleh semua peserta seleksi CPNS.
“Saya heran, kalau memang bidan PTT yang usiannya sudah 35 tahun tidak memenuhi syarat kenapa diperbolehkan untuk tes. Seharusnya dari awal diberi tahu bahwa tidak bisa mengikuti tes karena keterbatasan usia,” terangnya.
Menurutnya, bidan PTT yang 35 tahun juga sudah memberikan kontribusi terhadap masyarakat.
Karena mereka juga sudah memberikan jasa yang cukup panjang untuk Kota Tasikmalaya. Sehingga sudah selayaknya diangkat menjadi CPNS.
Itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja mereka. “Kami meminta harus diakomodir bagaimanapun caranya,” tegasnya.
Hasil komunikasi dengan Kemen PAN RB, kata Aslim, memang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada batasan usia untuk pengangkatan bidan PTT menjadi CPNS.
Solusi yang ditawarkan, 23 bidan yang usianya sudah 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Namun untuk mengangkat bidan PTT yang usia 35 tahun menjadi P3K harus menunggu Peraturan Pemerintah dari UU ASN dulu,” terangnya.
Pengangkatan bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS tetap mempertimbangkan faktor usia.
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu