Kaleidoskop 2021: 5 Kebijakan Kontroversial Anies Baswedan, Tiba-tiba Lenyap karena Berdasar Mimpi?
Kamis, 30 Desember 2021 – 07:35 WIB
Keputusannya ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut
Kenaikan UMP tersebut menuai protes karena dianggap para pengusaha melanggar aturan.
Pengusaha hanya sepakat kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (mcr4/jpnn)
Kaleidoskop 2021, berikut ini beberapa kebijakan kontroversial Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ada yang disebut hanya berdasar mimpi.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran