Kali Ini Kubu Habib Rizieq Sangat Optimistis Melawan Polisi, Simak Kalimatnya
Rabu, 03 Februari 2021 – 15:40 WIB

Alamsyah Hanafiah optimistis memenangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan klien Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas dasar itu, kubu Habib Rizieq menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dalam proses penangkapan tersebut.
"Surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak memungkin," jelas Alamsyah.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi