Kali Ini Kubu Habib Rizieq Sangat Optimistis Melawan Polisi, Simak Kalimatnya
Rabu, 03 Februari 2021 – 15:40 WIB
Atas dasar itu, kubu Habib Rizieq menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dalam proses penangkapan tersebut.
"Surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak memungkin," jelas Alamsyah.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak