Kali Ini Rudi Rubiandini Pelit Bicara

Kali Ini Rudi Rubiandini Pelit Bicara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

" Deviardi sendiri sebenarnya belum bisa dikatakan sebagai saksi yang bisa diambil faktanya. Namun ini diangkat sebagai fakta dasar tuntutan," papar Rusdy.

Oleh karena itu Rusdy berharap dalam  vonis kliennya nanti, majelis hakim bisa melihat mana fakta hukum yang valid untuk dijadikan dasar hukum dan mana yang tidak. Rusdy juga mempersoal pasal TPPU yang diberikan jaksa pada kliennya. Menurutnya, Rudi tidak sepenuhnya memerintahkan Deviardi menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan yang mengikuti tender.

"Yang kedua, TPPU pun dibuktikan banyak persoalan-persoalan yang dialihkan, dimana semua uang Deviardi dianggap atas perintah Rudi. Padahal Rudi sendiri telah memberikan larangan, malah marah agar tidak meminta uang dan memeras dan melakukan sesuatu. Itu ada buktinya, ada saksinya dua orang.‎ Saya harap majelis hakim bijaksana melihat fakta yang terjadi berdasarkan hukum," tandas Rusdy. (flo/jpnn)

 


JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini biasanya banyak bicara tentang kasus yang menjeratnya tatkala diwawancarai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News