Kali Ini Rudi Rubiandini Pelit Bicara

Kali Ini Rudi Rubiandini Pelit Bicara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini biasanya banyak bicara tentang kasus yang menjeratnya tatkala diwawancarai wartawan.

Namun, setelah mendengar tuntutan Jaksa KPK 10 tahun bui untuknya, mantan Wakil Menteri ESDM ini memilih tak banyak mengomentarinya.

Usai persidangannya, Rudi hanya menyatakan bahwa dirinya telah melakukan tugasnya sebagai terdakwa dengan menjelaskan seluruh fakta hukum selama persidangan berlangsung.

"Bukan tugas saya menjelaskan. Saya sudah lakukan sebagai terdakwa, saya sudah lakukan semua, sekarang kemudian ada tuntutan. Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum," tegas Rudi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).

Rudi memilih memberikan kesempatan pada penasehat hukumnya untuk menanggapi berbagai pertanyaan awak media massa terkait tuntutannya.

"Biar penasehat hukum saya yang menjelaskannya saja," sambungnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Penasehat hukum Rudi, Rusdy A. Bakar menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi. Dalam pembelaan nanti, dia akan menyampaikan fakta yang sudah dikumpulkan dari sidang-sidang sebelumnya.

Di luar itu, dia menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK hanya ‎mengacu kepada keterangan dari Deviardi. Padahal, sambung Rusdy, keterangan dari Deviardi belum bisa digunakan sebagai fakta dasar tuntutan.

JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Rudi Rubiandini biasanya banyak bicara tentang kasus yang menjeratnya tatkala diwawancarai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News