Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Jumat, 28 Januari 2011 – 08:58 WIB
Di bagian lain, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menegaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak setiap narapidana. Jadi, menurut dia, semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan undang-undang berhak untuk mendapatkannya. Tak terkecuali Ayin. Namun, dia berharap, Kemenkum HAM memberikan penilaian yang objektif terkait dengan pembebasan bersyarat Ayin. "Serahkan semuanya ke Kemenkum HAM. Mereka yang lebih paham," jelas Denny.
Ketika dicecar wartawan apakah dirinya setuju tentang pembebasan bersyarat Ayin, Denny tidak berkomentar banyak. "Pokoknya, harus dilakukan sesuai aturan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya. (kuh/fal/gin/jpnn/c7/agm)
JAKARTA -- berdasar pantauan Jawa Pos hingga pukul 23.00 tadi malam, suasana Lapas Perempuan Tangerang masih sepi. Tidak tampak tanda-tanda bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap