Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan

Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
Padahal, menurut dia, selama menjalani masa penahanan di Lapas Tangerang, kliennya aktif dalam beberapa kegiatan. Misalnya, mengajarkan bahasa Inggris. "Sebelum di sini (Tangerang), gizi yang diberikan Ayin kepada penghuni lapas luar biasa. Saat Denny Indrayana datang ke lapas di sana, dia tahu itu. Dia juga tahu lapas di sana sudah sesak. Tetapi, dia membiarkan itu," jelasnya.

Ayin, lanjut Kaligis, sudah menjalani masa dua pertiga hukuman. Selama ditahan, dia hanya mendapat sekali remisi, yakni ketika Waisak. "Selebihnya tidak pernah. Seperti ada diskriminasi, padahal ini tidak dibenarkan karena melanggar HAM. Ayin ini tidak pernah mendapat apa yang semestinya dia dapat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Tangerang Etty Nurbaeti mengatakan, hingga pukul 15.00 dirinya belum menerima SK pembebasan Ayin. "Mungkin masih dalam perjalanan. Tetapi, sampai jam kantor, saya belum menerima surat itu," ujar Etty saat dihubungi Indopos (Jawa Pos Group/JPNN).

Menurut Etty, jika SK tersebut ditandatangani pada Kamis dan belum sampai ke lapas pada saat jam kantor, Ayin tentu belum bisa keluar dari Lapas Perempuan Tangerang. "Surat keterangan itu harus asli, bukan foto kopi," kata Etty.

JAKARTA -- berdasar pantauan Jawa Pos hingga pukul 23.00 tadi malam, suasana Lapas Perempuan Tangerang masih sepi. Tidak tampak tanda-tanda bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News